Sabtu, 08 Desember 2018

Luthfi: Kasus Misbakhun Tidak Akan Merusak Citra Partai

Sumber: Google
Mungkin banyak dari masyarakat yang sudah berpikir kalau citra PKS akan sangatlah berpengaruh dengan adanya kasus L/C Misbakhun korupsi.

Namun nyatanya tidak dengan Presiden PKS Luthfi Hasan terkait dengan munculnya kasus Misbakhun. Dia yakin citra PKS tidak akan terpengaruhi oleh kasus Misbakhun korupsi.

"Enggak apa-apa karena itu masalah pribadi dan itu terjadi jauh-jauh hari sebelum dia bersama kami," kata Luthfi usai menjenguk Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

Bahkan Luthfi juga menjelaskan bahwa kasus Misbakhun itu merupakan masalah pribadi dari Misbakhun sendiri, dan tidak ada urusan dengan organisasi ini.

"Kita tidak akan mencampur adukan dengan organisasi. Tapi apapun dia adalah warga kami sehingga kami bersilaturahmi. Kami mendengarkan dan kami ingin pastikan kondisi dia sehat," tutup perkataannya.

Mukhamad Misbakhun ditahan pada Senin (26/4) malam dikarenakan terjerat dengan tuduhan atas kasus Misbakhun  korupsi. Dia dijerat pasal 263 dan 264 KUHP terkait surat palsu, dengan ancaman 8 tahun penjara. Munculnya kasus Misbakhun korupsi bagi Presiden PKS Lutfi Hasan ia yakin tidak berpengerauh  banyak dengan kasus Misbakhun sekarang ini.

Rabu, 28 November 2018

Banyak Dukungan Dari Kolega Untuk Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google
Dukungan untuk Mukhamad Misbakhun dari para koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus yang menimpa seorang politisi mantan PKS itu. Misbakhun korupsi, itulah kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik, Sebastian Salang.

Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran mereka mencurigai adanya upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun. Tujuan dari tindakan ini adalah mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya. “Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun.

Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berupa berita acara tersebut sambil menyatakan alasan kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.


Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS itu.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan Misbakhun.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. Luhut hanya membacakan 6 fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun.

Selasa, 20 November 2018

Misbakhun Bukanlah Korban Dari Kasus Century

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Golkar ini seakan kembali ke masa silam. Ia harus berurusan dengan penegak hukum terkait kasus Bank Century.

Kasus Misbakhun korupsi yang pernah membuatnya merasakan dinginnya kehidupan di penjara. Kasus Misbakhun terjadi saat ia menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

Kasus Misbakhun mengingatkannya kembali setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kembali didesak menuntaskan kasus Misbakhun korupsi Bank Century setelah ada Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali muncul di permukaan.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

Terkait kelanjutan kasus ini, Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi yang lain untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti hutang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.

Minggu, 11 November 2018

Tanggapan Misbakhun Terhadap Tuduhan Andi Arief

Sumber: Google
    Dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan seorang politikus Partai Golkar terkait Misbakhun sebagai pemeran utama dalam penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

   Misbakhun mengungkapkan tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Andi Arief. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

   Misbakhun menegaskan, John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century saja. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara yang lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.

   Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun korupsi. Andi Arief bahkan menyebutkan kalau Misbakhun adalah mantan napi. Dalam kasus Misbakhun, dia menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

   Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Rabu, 10 Oktober 2018

Penggerak Hak Angket Mendorong KPK


Sumber: Google
Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang merupakan ketua DPR  ikut menanggapi bahasan yang terdapat di artikel media asing Asia Sentinel terkait dengan skandal Bank Century yang sudah mengaitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang  Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bambang pun meminta KPK untuk cepat usut tuntas skandal Bank Century. Sebagai penggerak Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah menganjurkan asumsi perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendesak KPK untuk segera menusut tuntas kasus Century tersebut. Politisi Golkar meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak segera dirapihkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga ikut kontributif dari niatan Pak SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Bukti Century Sudah Diserahkan KPK


Sumber: Google
MAKI adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah siap untuk mendatangi KPK dan segera ingin menyerahkan data dan fakta bukti yang jelas untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pada rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Setnov Menjelaskan Keterlibatan SBY


Sumber: Google
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku dirinya akan segera mengungkap secara mendetail dan menjelaskan secara rinci hal yang terkait dengan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencurian uang negara di Bank Century yang sangat merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal tersebut disampaikan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari beberapa media yang terkait dengan kemungkinannya Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku bahwa dirinya memiliki banyak data dan beberapa fakta yang akurat dan siap untuk disebarkan terkait dengan kasus Bank Century, Dan Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan KPK agar  masalah Century ini dapat terselesaikan.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Setya Novanto, kasus  Bank Century ini terjadi pada zaman Pemerintahan Presiden ke-6 kita yaitu SBY, dan juga melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini  selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

SBY terlibat dalam kasus Century itu menurut Novanto, dikarenakan prosedur tersebut diputuskan berdasarkan izin dan harus sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Setya Novanto.

Setya Novanto pun merasa adanya janggal, Kenapa KPK sampai sekarang tidak segera untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga yang pelaku lain dan ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Diketahui, Sampai detik ini pun KPK tak kunjung mencari tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam sudah terbukti di dalam surat dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan hasil kajian mengenai kasus pencurian uang negara dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Sumber: akurat.co