![]() |
| Sumber: Google |
Dukungan untuk Mukhamad
Misbakhun dari para koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus
yang menimpa seorang politisi mantan PKS itu. Misbakhun korupsi, itulah kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Dukungan terhadap Misbakhun
mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan
hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik, Sebastian
Salang.
Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran
mereka mencurigai adanya upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket
Century.
Oleh karena itu, Sebastian tidak heran muncul solidaritas
dari para anggota DPR terhadap kasus
Misbakhun. Tujuan dari tindakan ini adalah mendorong agar pria asal
Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.
“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada
upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Misbakhun
menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan
penangkapannya. “Saya
ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun.
Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat
bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berupa berita acara
tersebut sambil menyatakan alasan kasus
Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.
Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta
perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas
politisi PKS itu.
Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia
menandatangani jaminan penangguhan penahanan Misbakhun.
Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini adalah perkara
perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu juga telah disampaikan kepada
penyidik Polri saat pemeriksaan.
Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. Luhut hanya
membacakan 6 fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan
penahanan Misbakhun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar