Rabu, 27 Januari 2021

Tak Terima, Aspadin Angkat Bicara Terkait Berita Hoax BPA

 

Google.com

SNI dan Izin Edar dari BPOM adalah persyaratan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Ternyata tak hanya BPOM yang akat bicara terkait berita hoax BPA dan AMDK. Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) pun menegaskan setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK).

Produk yang termasuk dengan kemasan galon guna ulang PC yang wajib memiliki Sertifikat SNI dan Izin Edar dari BPOM. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikatakan Rachmat, informasi yang mendiskreditkan galon guna ulang PC tersebut adalah tidak benar sehingga menyesatkan masyarakat.

"Dengan demikian, setiap produk yang telah memiliki izin edar dan SNI dipastikan telah aman oleh Pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.

"Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman," katanya.

 

Sumber:Aspadin.com

Masyarakat Takut Terkait Hoax BPA, Jangan Lagi Takut Ini Dia No SPPT SNI nya

 

Google.com

Terkait dengan regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan Pangan Pelastik.

Abdul Rochim mengatakan, “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan.”

Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar dipasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013. Sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun secara Wajib.

SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.

 

Sumber: Rmco.com

Marak Berita Hoax BPA, BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi

 

Google.com

Kemasan galon guna ulang yang beredar di pasaran sudah ber-SNI jadi aman untuk dikonsumsi dan digunakan, hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh BPOM. Jadi kalian gak perlu khawatir dan termakan dengan berita hoax tentang BPA yang terkandung dalam kemasan galon guna ulang ya guys.

Tidak hanya sudah ber-SNI, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang atau sekali pakai juga sudah dibuat sesuai dengan persyaratan kesehatan. Terlebih lagu BPOM juga sudah melakukan pengujian pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati menegaskan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. 

“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.

Sebelumnya isu tentang kemasan galon isi ulang yang tak aman dikonsumsi juga pernah beredar di masyarakat, namun hal tersebut sudah dibantah leh Kemenperin.

Disampaikan oleh Abdul Rochim selaku Sirektur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan bahwa produk kemasan galon PET maupun PC aman untuk para pembeli atau konsumen.

Karena galon PET maupun PC sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang sudah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akrditasi Nasional (KAN).

Sebelumnya, isu seperti ini sudah pernah juga beredar di masyarakat beberapa waktu lalu dan sudah dibantah Kemenperin. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, menyampaikan bahwa produk kemasan galon PET maupun PC aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” ungkapnya.

 

Sumber: Tribunnews.com

BPOM: Meskipun Mengandung BPA, Galon Isi Ulang Sudah Memenuhi Syarat Batas Aman

 

Google.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekali lagi menegaskan kembali meskipun AMDK mengandung bahan Bisphenol-A (BPA), galon isi ulang yang digunakan masyarakat sudah memenuhi syarat ambang batas aman. Artinya, kemasan air minum galon isi ulang tersebut aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ema Setyawati sebagai Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, terkait beredarnya hoax di media sosial yang menyuarakan bahaya penggunaan galon yang mengandung BPA bagi kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil.

Ema menambahkan bahwa, selama AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terdaftar dalam SNI (Standar Nasional Indonesia), maka dapat dikategorikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Berdasarkan dari data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa kandungan BPA pada galon isi ulang tergolong aman selama masih memenuhi syarat ambang batas aman dan terdaftar dalam SNI. Sehingga berita yang beredar selama ini tentang galon isi ulang mengandung BPA yang berbahaya adalah Hoax.

 

Sumber: Antaranews.com

Meresahkan Masyarakat, Penyebar Hoax BPA di Twitter Kena Suspend

 

Kumparan.com

Begitu meresahkan masyarakat dengan banyaknya akun medsos dan beberapa arikel pemberitaan menyebarkan informasi yang belum benar adanya terkait BPA (Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang.

Situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) ternyata memantau kegiatan disinfomasi soal BPA ini dan dapat dikategorikan sebagai hoax. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, menyampaikan kalau AMDK (air minum dalam kemasan) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.

Keempat jenis AMDK diatas sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia. Kemkominfo menegaskan pernyataan tentang berita-berita yang ada dimedia sosial terkait gallon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoax atau telah terjadi disinformasi.

 

Sumber:Beritasatu.com