Rabu, 27 Januari 2021

Masyarakat Takut Terkait Hoax BPA, Jangan Lagi Takut Ini Dia No SPPT SNI nya

 

Google.com

Terkait dengan regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan Pangan Pelastik.

Abdul Rochim mengatakan, “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan.”

Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar dipasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013. Sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun secara Wajib.

SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.

 

Sumber: Rmco.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar