![]() |
| Sumber: akurat.co |
Rinto harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam dibalik
jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Pria yang hanya sebagai warga
Pademangan, Jakarta Utara itu ternyata sudah melakukan jual beli Film Porno
menggunakan Hardisk Eksternal.
Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung
pada Sabtu (16/3/2019) lalu di Jlan Sunter Paradise, Sunter Agung, Tanjung
Priok, Jakarta Utara.
“Kami mendapatkan informasi adanya penjualan Film Porno
dengan menggunakan Hardisk Eksternal. Tindak lanjutnya dengan melakukan
penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh
Faruk Rozi, kepada awak media, Selasa (19/3/2019).
Laporan yang diterima polisi tertanggal Sabtu (9/3/2019)
lalu. Baru pada Minggu (16/3) lalu polisi akhirnya berhasil menemukan penjual
yang menjajakan Film Porno lewat media sosial.
“Ditangkap ya 16 Maret itu, ada barang bukti juga yang kita
amankan,”jelas Faruk.
Pihak kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti seperti,
Hardisk Eksternal dengan kapasitas 1 TB, 1 buah handphone, uang tunai Rp 1
juta, dan tas slempang.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar