![]() |
| Sumber: akurat.co |
Penyebar Video Hoax surat suara tercoblos 01 yang dilaporkan oleh
KPU Sumut dan Medan sudah ditangkap oleh jajaran Subdit V/Cyber Crime
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut). Pelaku
berinisial UR telah diamankan petugas di daerah Jawa Barat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan telah membenarkan
akan hal penangkapan itu. Pelaku diketahui berdomisili di Jabar yang tak lain
merupakan tempat tinggalnya.
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoak
tersebut adalah akun palsu.selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar
Nainggolan, kepada awak media, Selasa (19/3/2010).
Ia menjelaskan, kalua penangkapan itu dilakukan tidaklah mudah.
Petugas harus bekerja dengan sangat keras dan menelusuri pertemanan di akun
Facebook tersebut. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan
tersangka berhasil untuk diamankan. "Jadi menangkap tersangka yang
kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.
Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR telah berada di
Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih menjalankan pemeriksaan intensif untuk
mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoak yang menuding KPU Sumut
berbuat curang."Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata
mantan Kapolres Nias selatan itu.
Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat
suara 01 sudah tercoblos ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3). Laporan tersebut sudah
dibuat karena video itu dianggap bisa menjadi provokasi dan menjelekkan nama
baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu. Video Hoax tersebut diketahui diposting
oleh akun Facebook atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya,
Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif. "Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoplos 01 semua," ujar Adrian dalam
postingannya.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar